Penerbitan Surat Apostille untuk Proses Legalisasi

Penerbitan Surat Apostille untuk Proses Legalisasi

Pengertian Legalisasi Apostille

Legalisasi apostille adalah proses untuk mengesahkan tanda tangan pejabat, cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi. Tindakan ini dilakukan pada dokumen yang diterbitkan di wilayah Indonesia dan akan digunakan di negara lain yang menjadi peserta konvensi.

Dalam legalisasi apostille, dokumen-dokumen yang dapat diajukan meliputi:

  1. Dokumen yang berasal dari otoritas atau pejabat yang terkait dengan pengadilan atau tribunal negara, termasuk dokumen dari penuntut umum, panitera pengadilan, atau jurusita.
  2. Dokumen administratif.
  3. Dokumen yang dikeluarkan oleh notaris.
  4. Sertifikat resmi yang dilekatkan pada dokumen yang ditandatangani oleh individu berwenang dalam perdata, seperti sertifikat yang mencatat pendaftaran suatu dokumen, atau mencatat masa berlaku tertentu suatu dokumen pada tanggal tertentu, dan pengesahan tanda tangan oleh pejabat dan notaris.

Namun, ada beberapa dokumen yang tidak termasuk dalam proses legalisasi apostille, yaitu:

  1. Dokumen yang ditandatangani oleh pejabat diplomatik atau konsuler.
  2. Dokumen administratif yang terkait dengan kegiatan komersial atau kepabeanan.
  3. Dokumen yang diterbitkan oleh kejaksaan sebagai lembaga penuntutan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing (Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents).

Proses legalisasi apostille melibatkan empat tahapan:

  1. Dokumen yang dibutuhkan harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya oleh sworn translator atau penerjemah tersumpah. Jika penerjemahan dokumen tidak dilakukan oleh sworn translator, maka harus dilegalisasi oleh notaris. Waktu pengerjaan legalisasi ini dapat berlangsung selama satu sampai tujuh hari, tergantung pada masing-masing notaris.
  2. Setelah semua dokumen diterjemahkan dan dilegalisasi, pemohon harus mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui halaman yang telah disediakan. Setelah berkas-berkas diunggah, Kemenkumham akan memeriksa dan melegalisasi dokumen tersebut. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar satu sampai tiga hari. Setelah selesai dilegalisasi, dokumen akan ditempelkan stiker di bagian belakangnya.
  3. Dokumen yang telah ditempeli stiker dari Kemenkumhan harus diunggah ke aplikasi bernama “STEMPEL ASLI,” yang dapat diunduh melalui playstore.
  4. Dokumen yang telah melewati proses sebelumnya harus diajukan ke kedutaan besar negara yang dituju. Pengajuan ini bisa dilakukan secara daring (online) atau langsung dibawa ke kantor kedutaan. Proses ini biasanya memakan waktu satu hari kerja. Pemohon perlu menyiapkan dana untuk membayar biaya pengurusan dokumen di kedutaan besar.

Demikianlah pengertian dan proses legalisasi apostille untuk dokumen yang diterbitkan di Indonesia dan akan digunakan di negara peserta konvensi

konsultanlegalisasi.com.


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *