Langkah-Langkah Saat ingin Legalisasi di Kementerian Luar Negeri

Pengertian Legalisasi Kemenlu adalah proses verifikasi dan pengesahan dokumen oleh Kementerian Luar Negeri yang berwenang mengurusi urusan luar negeri. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melakukan kegiatan di luar negeri, mereka perlu melalui proses legalisasi sebelumnya.

Selain untuk WNI, Kementerian Luar Negeri juga bertanggung jawab dalam melegalisasi dokumen bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan bekerja atau tinggal di Indonesia. Kementerian Luar Negeri memiliki peran sebagai instansi resmi yang mengesahkan keabsahan isi dokumen luar negeri yang sah di Indonesia.

Proses legalisasi melibatkan tanda tangan pejabat pemerintah atau pejabat umum yang ditunjuk oleh pemerintah. Tujuannya adalah untuk membuktikan bahwa dokumen tersebut telah dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang, serta disaksikan oleh pejabat umum, seperti Notaris, pada waktu yang sama dengan penandatanganan dokumen tersebut. Singkatnya, legalisasi di Kementerian Luar Negeri adalah tindakan untuk mengesahkan tanda tangan pejabat pemerintah atau pejabat umum setelah memastikan kecocokan tanda tangan berdasarkan spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang.

Jenis layanan legalisasi mencakup:

  • Legalisasi dokumen asli, yaitu pengesahan berbagai jenis dokumen asli seperti diploma, ijazah, transkrip nilai, paspor, SIM, KTP, Surat Nikah, Akta Kelahiran, dan lain-lain.
  • Legalisasi Dokumen Terjemahan, yaitu proses pengesahan dokumen dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Inggris atau sebaliknya, seperti Akte Kelahiran, Ijazah, Akte Nikah, Akte Cerai, SIM, KTP, dan lain-lain.

Kami Rahmani Agency bisa membantu memudahkan kalian dalam mengatasi berbagai urusan pribadi, organisasi maupun perusahaan yang sedang membutuhkan bantuan dalam menyelesaikan urusan untuk mengesahkan dokumen.

konsultanlegalisasi.com


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *